TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang ungkap kasus pemalsuan surat tanah yang mencaplok luas tanah 5 hektar milik seorang warga di Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Selasa (28/11/2023).
Kasus tersebut bermula korban berinisial S hendak melakukan renvoi surat tanah SHM miliknya ke kantor BPN Kabupaten Tangerang, namun tiba-tiba ada yang memblokir tanpa diketahui olehnya.
Kemudian, dirinya membuat laporan polisi di Polresta Tangerang pada 20 Mei 2023. Dengan diterimanya bukti laporan polisi nomor: LP/B/223/V/2023/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Yusuf mengatakan pihaknya tengah memproses perkara dugaan pemalsuan surat tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019.
"Pada proses penyelidikan atas peristiwa yang dilaporkan terdapat fakta - fakta sesuai dengan delik pidana, sehingga dalam gelar perkara ditentukan bahwa peristiwa tersebut sebagai persitiwa pidana yang secara konstruktif termasuk dalam perbuatan melawan hukum dalam ketentuan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan, " ujar Kompol Arief Yusuf kepada wartawan saat dikonfirmasi di Mapolresta Tangerang, Selasa (28/11/2023).
Kompol Arief mengungkap tahap penyelidikan hingga ke penyidikan sebanyak 11 orang menjadi saksi, terlapor berinsial F dan pemeriksaan dokumen atau surat yang berkaitan dengan peristiwa tindak pidana hingga dilakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana.
"Bahwa hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah mengumpulkan sejumlah fakta hukum atas perbuatan terlapor dengan bukti permulaan yang cukup. Terlapor F kini ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Perkap 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, " ungkapnya.
Setelah ditetapkannya F sebagai tersangka, Kompol Arief katakan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Namun, berdasarkan penyampaikan kuasa hukum dan keluarganya tersangka saat ini dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian.
"Untuk memastikan hal tersebut penyidik bersama dokter dari Bidokes polres akan melakukan pengecekan kondisi kesehatan tersangka, yang nantinya bisa menentukan apakah tersangka bisa dimintai keterangan atau tidak, dengan berpedoman kepada Pasal 113 KUHAP dan pedoman pemeriksaan tersangka yang diatur dalam Perkaba No. 1 tahun 2022, " ujar Kompol Arief. (Hadi)